TEMPO Interaktif, Jakarta:Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN), Universitas Indonesia (UI) dan Institut Teknologi Bandung (ITB) terlibat perdebatan alot menyangkut RUU Ketenagalistrikan yang dibahas di Komisi VIII DPR RI. Perdebatan itu menyangkut soal sistem pasar, tarif dan subsisidi listrik. Masing-masing pihak saling berargumen untuk menentukan mana dari ketiga persoalan diatas itu yang dibahas dalam UU Ketenagalistrikan.
Perwakilan dari ketiga organisasi tersebut ditemui Komisi VIII DPR pada Rabu (21/11) siang. Mereka diterima oleh delapan belas orang anggota Komisi VIII. Ketua Komiisi VIII Irwan Prayitno (F-Reformasi) dan Wakil Ketua Agusman Effendi (FPG) menerima keberatan Serikat Pekerja PLN dan juga dukungan tim ITB terhadap RUU Ketenagalistrikan.
Guru Besar UI yang hadir terlihat berusaha bersikap netral. Ketua Umum SP PLN, Ahmad Daryoko meminta DPR tidak menghilangkan Pasal 33 UUD 1945 dalam RUU tersebut dan menolak sistem kompetisi penuh pemasaran ketenagalistrikan.
Sementara Prof. Sudjana Syafei (ITB) menyatakan mendukung RUU tersebut. Ia menyokong digunakannya sistem kompetisi penuh dan menolak monopoli negara.
Lain halnya dengan Prof. Reynaldi dari UI, yang berusaha menengahi berdebatan tersebut. “Kami selalu menyikapi sesuatu dengan alasan akademis,”katanya. Pihaknya tidak setuju diterapkannya sistem monopoli. “Teori ekonomi tidak sepenuhnya bisa diterapkan dalam ketenagalistrikan. Jadi sistem kompetisi juga harus dikaji lebih jauh lagi,”kata Reynaldi.
Dalam hal subsidi, PLN beranggapan hal itu masih diperlukan agar tarif listrik tetap murah. Sedangkan Prof. Sudjana mengatakan subsidi tidak mendidik masyarakat. “Juga jika diterapkan di tiap daerah, pasti tarifnya akan jatuh lebih mahal,” katanya.
Sementara Komisi VIII DPR menyambut baik usulan-usulan tersebut.
Priyo Budi Santoso dari FPG, misalnya mengatakan, “Bagaimanapun usulan ini menambah wacana buat kami sebelum memutuskan RUU tersebut,” katanya. Priyo menambahkan, RUU Ketenagalistrikan sekarang masih dalam proses penggodogan dan akan diserahkan ke Panitia Khusus Komisi VIII.
Fraksi Partai Golkar sendiri, kata Priyo, belum mengambil sikap atas RUU tersebut. “Jika nanti Pansus Komisi VIII merasa tidak cocok dengan RUU itu, maka lebih baik ditunda saja pengesahaannya,” kata Priyo yang disambut tepuk tangan sekitar 40 anggota SP PLN yang duduk di balkon atas ruang Komisi VIII.
Sedangkan Agusman Effendi memaparkan hasil kunjungannya ke tiap daerah di Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan atau Sulawesi. Katanya, “Harus ada grand strateginya seperti apa untuk tiap daerah, karena masing-masing daerah mempunyai kekhasannya sendiri soal listrik,” kata politisi Golkar mantan Ketua Umum REI ini.
Ditambahkan Agus sistem kompetisi juga tidak akan sepenuhnya diterapkan dalam ketenagalistrikan. Menurutnya harus diperhatian dalam level mana sistem kompetisi diterapkan dan monopolo diterapkan. “Ada usulan jika sistem kompetisi diterapkan pada tingkat pembangkitnya saja, sementara pada tataran teknis, seperti peralatan, diterapkan sistem monopoli, di mana PLN menguasai penuh pengelolaannya,” katanya. Namun, ditambahkan Agus, semua itu masih akan dibahas oleh Komisi VIII.
(Bagja Hidayat-Tempo News Room)