|
Purnomo Yusgiantoro:
“Kenaikan BBM Melalui Keppres”
20 Juni 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro membantah bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak disertai Keputusan Presiden. Bantahan itu diutarakan Purnomo sehubungan banyaknya pertanyaan mengenai ada tidaknya keberadaan Keppres tersebut. Dalam jumpa pers usai rapat koordinasi terbatas bidang perekonomian di Istana Wapres Jakarta, Rabu (20/6) siang, Menteri Energi membagikan salinan Keppres yang dipermasalahkan itu.
Seperti telah diberitakan, sesuai Keppres Nomor 73 Tahun 2001, harga BBM ditetapkan naik sebesar 30 persen mulai 16 Juni 2001. Jika dilihat dari jenisnya, dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa harga premium menjadi Rp 1.450, solar menjadi Rp 900, dan minyak tanah menjadi Rp 400 untuk setiap liternya.
Sedangkan menanggapi harga minyak tanah yang melambung di daerah-daerah, Purnomo menegaskan bahwa itu sepenuhnya merupakan kewenangan gubernur sebagai kepala daerah. "Gubernur, dalam hal ini, berwenang untuk menetapkan harga eceran tertinggi di daerahnya. Itu tergantung daerah dan jarak daerah itu dari Depo Pertamina," ujarnya.
Pemerintah pusat, ungkap Purnomo, tidak berhak melakukan intervensi terhadap keputusan para gubernur tersebut. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta para gubernur untuk membuat ketentuan harga eceran tertinggi yang baru. (Dara Meutia Uning)
|