|
Ekonomi Bisnis
Soal BLBI, BPK Hanya Melakukan Audit
25 Mei 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penanganan masalah pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan penuntutan pidana atas pelangaran dalam prosesnya, bukan menjadi tanggungjawab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK hanya melakukan audit. Yang penting sekarang adalah tindak lanjut dari instansi-instansi terkait yang telah menerima laporan kami,” kata Anggota BPK Bambang Wahyudi, anggota BPK yang membawahi audit untuk Departemen Keuangan dan Bank Indonesia.
Bambang menyampaikan hal ini saat mendampingi Ketua BPK, Satrio B. Judono, dalam jumpa pers setelah melakukan sholat Jumat di lingkungan Kantor BPK di Jalan Gatoto Subroto, Jakarta (25/5). Menurut Bambang, hasil laporan BPK juga sudah diserahkan kepada DPR, Kejaksaan Agung, dan hari ini kepada pihak Polri.
Mengenai adanya temuan yang mengarah pada indikasi terjadinya penyelewengan atau dugaan atas pelanggaran dalam proses siklus BLBI, BPK berpegang pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973, yang mengharuskan BPK menyerahkan temuannya pada DPR, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI. “Semua telah tergambar dalam laporan BPK. Mulai dari proses penyaluran, distribusi, pemanfaatan, dan pengembalian BLBI sudah dilaporkan dengan lengkap. Dan kalau ada pelangaran disitu, juga sudah terbayang,” katanya. Sekarang, kata Bambang, tinggal bagaimana Polisi dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan itu menjadi proses penuntutan pidana. “Saya kira rekan-rekan pers juga harus membantu mendesak mereka untuk itu,” lanjut Bambang.
Bambang juga menyatakan, BPK tidak mempunyai sikap resmi atas keinginan DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani pengembalian BLBI. “Pada prinsipnya, BPK mempersilakan bila DPR masih akan membentuk Pansus. Mungkin dari sana akan bisa lebih dibeberkan lagi seluruh proses siklus BLBI ini kepada masyarakat. Meskipun sebenarnya semuanya sudah ada dalam laporan BPK,” ujarnya. (Y. Tomi Aryanto)
|