|
Ekonomi Bisnis
Modern Photo Minta PPn-BM Ditinjau Ulang
02 Pebruari 2001
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Modern Photo Tbk, yang memasarkan produk utama alat-alat fotografi bermerk Fuji Film, telah mengajukan permohonan peninjauan ulang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM) sebesar 20 persen atas beberapa produknya. Karena hal ini, menurunkan tingkat penjualannya. Demikian disampaikan Direktur Modern Photo, A.F. Hasan, dalam laporannya ke BEJ, Kamis (1/2).
Dia menjelaskan PPn-BM tersebut dikenakan atas alat-alat fotografi, seperti photografic color film (roll), photografic black/white film (roll), dan photografic camera, yang sudah berlaku sejak 15 Januari 1989. Meski pajak tersebut hanya dikenakan untuk penjualan lokal –tidak untuk ekspor--, hal ini telah menurunkan tingkat penjualan. Padahal, ujar dia melanjutnya, kontribusi penjualan atas produk-produk itu mencapai sekitar 19 persen dari total penjualan Modern Photo.
Meski demikian, dia menjelaskan, pengenaan PPn-BM tersebut tidak mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan. "Karena pengenaan pajak tersebut sudah berlangsung lama, " ungkapnya. Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa Modern Photo pun telah mengajukan permohonan kembali atas pengenaan pajak tersebut sejak diberlakukannya ketentuan itu pada tahun 1999. Mengingat barang tersebut, kata dia, bukan lagi tergolong sebagai barang mewah dan telah beredar luas di seluruh wilayah Indonesia. “Bahkan di warung-warung di daerah terpencil. Jadi bukan produk barang mewah,” ujar dia menegaskan.
Dia pun berpendapat, hilangnya pendapatan PPn-BM --jika aturan ini dihapuskan--, sesungguhnya dapat dikompensasi dengan perolehan Pajak Penghasilan Badan, seiring dengan peningkatan angka penjualan. Namun, hingga kini, paparnya, permohonan peninjauan kembali atas pengenaan pajak tersebut, belum berhasil(Juke Illafi K)
|