TEMPO Interaktif, Jakarta:Honda Motor Co. Ltd sebagai pemegang hak paten motor Honda akan menggugat para produsen motor Cina yang telah menggunakan peralatan dekompresi untuk motor pembakaran dalam milik perusahaan Jepang itu, tanpa seijinnya. Hal itu dinyatakan Gunawan Suryomurcito, selaku kuasa hukum Honda dalam siaran persnya, yang juga tertuang dalam pengumuman Bursa Efek Jakarta, Kamis (25/1).
Gunawan mengungkapkan paten tersebut diperoleh Honda dari Kantor Hak atas Kekayaan Intelektual Indonesia tahun 1995, dan berlaku secara sah serta memiliki kekuatan hukum hingga tahun 2005. Dia menambahkan peralatan dekompresi hasil temuan para insinyur Honda tersebut sangat khas dan tidak akan ditemui di motor lain. “Dapat mengurangi tekanan kompresi saat mesin motor dijalankan sehingga mudah distarter dan mudah dihidupkan,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Gunawan mengatakan Honda akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mengakhiri penggunaan hak patennya tersebut. Menurut dia, sebetulnya pihak Honda telah memberitahu para importir motor Cina yang ada di Indonesia mengenai adanya penggunaan hak paten tersebut. Dengah harapan para pengimpor itu bisa menghargai hak paten tersebut dan menghentikan impor sepeda motor tersebut.
Selain itu, kata dia, pihak Honda juga akan mencoba bermusyawarah dengan pihak-pihak yang bersangkutan. Tapi bila tidak berhasil maka Honda akan menggugat para produsen motor tersebut. “Hal itu dilakukan untuk memastikan berlangsungnya kompetisi pasar yang jujur,” ujarnya.
Akibat tindakan hukum ini, Gunawan mengakui Honda telah dituduh secara tidak benar yaitu telah menggunakan persoalan paten tersebut sebagai strategi untuk mengatasi masalah kompetisi pasar. Namun, kata dia, pihak Honda menekankan bahwa persoalan paten ini murni merupakan persoalan hukum Hak atas Kekayaan Intelektual.
”Honda perlu melakukan klarifikasi bahwa tujuan utama gugatan tersebut adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil atas penemuannya yang telah dipatenkan sesuai ketentuan dan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya menurut Undang-undang Paten Indonesia.”
Menurut dia, sesungguhnya ada beberapa pihak yang telah menunjukkan keinginan untuk bermusyawarah. Namun, sayangnya ada beberapa pihak lain yang justru mencoba untuk mendistorsikan persoalan paten ini untuk mengelakkan masalah sebenarnya
Dia pun menegaskan bahwa sejak awal, Honda telah berkomitmen untuk menyambut baik setiap bentuk persaingan yang jujur dan sehat. Komitmen korporasi Honda terhadap bidang penelitian dan pengembangan selama ini juga, tuturnya, berdasarkan pendekatan persaingan pasar yang sehat.
Honda telah memberikan hak kepada PT Astra Honda Motor untuk secara eksklusif menggunakan peralatan dekompresi yang dipatenkan tersebut di Indonesia. Hak paten itu juga memberikan hak kepada Honda untuk melarang pihak-pihak lain yang tanpa persetujuannya: mengimpor dan menjual hasil produksi yang diberi paten tersebut di Indonesia.(Juke Illafi K)