TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan melakukan perombakan mekanisme Initial Public Offering (IPO) untuk sektor industri Teknologi Informasi agar bisa listing di Bursa Efek Jakarta atau Surabaya. Demikian hasil kesimpulan pembicaraan antara Menko Perekonomian Rizal Ramli dengan Menperindag Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aburizal Bakrie di Bappenas, Jumat (5/1).
Guna realisasi langkah tersebut, Menko Perekonomian Rizal Ramli berjanji pekan depan akan memanggil Ketua Bapepam, Ketua Bursa Efek Jakarta dan Surabaya untuk membahas perubahan kebijakan IPO dalam sektor Tehnologi Informasi.
Dijelaskan oleh Rizal Ramli, Ketua KADIN Aburizal Bakrie memang meminta agar pemerintah melakukan perombakan menyangkut mekanisme listing bagi sektor Industri Tehnolog Informasi di BEJ Dan BES. Selama ini, listing untuk sektor industri ini hanya dilakukan di luar negeri.
Sebelumnya, sebuah perusahaan TI bisa melakukan listing di BEJ dan BES jika memenuhi persyaratan yang diajukan. Yaitu meraih laba dua tahun berturut turut. Padahal di seluruh dunia, industri Tehnologi Informasi tidak didasarkan pada keuntungan semata tetapi juga pada prospek income perusahaan IT, future value dan sesuai dengan kebijakan yang dilakukan oleh dunia internasional terhadap perusahaan IT.
“Di seluruh dunia, industri TI berdasarkan pada future value, prospect dari income, bukan kebijakan di masa lampau. Kita ingin kalau ada industri TI Indonesia mesti listing di Hongkong, kenapa tidak di Indonesia,” ujarnya.
Selama ini BEJ maupun BES memang belum memiliki kebijakan terhadap listing untuk sektor Tehnologi Informasi. Akibatnya, hampir semua perusahaan di sektor ini melakukan listing di Hongkong dan Singapura. Padahal, sebenarnya hal ini bisa dilakukan di Indonesia.
Kepada pers, Aburizal Bakrie sendiri mengatakan bahwa perubahan mekanisme IPO untuk sektor Tehnologi Informasi ini diharapkan bisa memacu berkembangnya industri ini di Indonesia. Industri tehnologi Informasi selain membutuhkan sumber daya manusia juga perlu didukung dengan kesempatan untuk mendapatkan permodalan melalui IPO.
Saat ini, kata Aburizal, BES sudah membolehkan perusahaan Tehnologi Informasi melakukan IPO meski tidak mengalami untung dua tahun berturut-turut. Tetapi hal ini belum diterapkan di Jakarta. Selain soal persyaratan untung, ia juga meminta agar penilaian dalam IPO tidak berdasarkan historical value tetapi didasarkan pada future value.
Dalam kesempatan tersebut Aburizal juga menjelaskan rencana KADIN yang akan segera membentuk tim monitoring di setiap kabupaten untuk memonitoring kebijakan-kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Dua yang memberatkan pengusaha dengan alasan apapun.
Rencana ini, kata Aburizal, dalam rangka menjamin keberhasilan ekspor. Menurut Aburizal, kebijakan ekspor di masa mendatang, tidak hanya didasarkan pada kebijakan ekspor per sektor, tetapi juga diterapkan pada kebijakan per daerah. Kalau ada daerah mengambl tindakan yang tidak sinkron maka target ekspor nasional kita sulit untuk dicapai. (Erwin Z Prima.)