Edisi 10/01 - 04/Mei/1996
Analisa & Peristiwa

Perkara Gandhi dan Dugaan Kolusi di Mahkamah Agung


Yang diusut sebenarnya adalah sejumlah: "kekeliruan" dalam putusan kasasi perkara Gandhi Memorial School. Yang kemudian menjadi perkara besar, dugaan ada kolusi antara hakim agung dan pengacara terdakwa, dan suap sebesar Rp. 1,4 miliar.

SEBUAH surat rahasia dari Mahkamah Agung bocor. Surat rahasia yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu meminta pihak Kejaksaan Negeri mengajukan peninjauan kembali atas suatu perkara yang kasasinya telah diputuskan, karena diduga kuat ada kolusi antara pihak yang beperkara dan majelis hakim agung.

Itulah surat dari Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Hukum Pidana Umum Adi Andojo Soetjipto, tertanggal 19 Desember 1995. Majalah dua mingguan Forum Keadilan menurunkan berita ini dalam laporan panjangnya edisi 22 April 1996. Sejak itu, soal Mahkamah Agung menjadi sorotan media massa, dan pembicaraan ramai di masyarakat.

Berbagai usul dan komentar muncul. Dari soal bahwa mafia peradilan memang benar ada, sampai saran dibentuknya tim pengusut. Di Mahkamah Agung sendiri muncul berbagai tanggapan. Antara lain, surat itu tidak sah karena yang berhak menulis surat seperti itu adalah Ketua Mahkamah Agung. Yang kemudian terjadi, Ketua Mahkamah Agung Soerjono memerintahkan Koordinator Pengawasan Khusus, lembaga di Mahkamah Agung yang setara dengan inspektorat jenderal di departemen, untuk melakukan pengusutan.

Sejauh ini, sampai Jumat 3 Mei, kabarnya Koordinator itu sudah meminta keterangan dari berbagai pihak yang diduga terkait dalam kasus ini. Tapi, orang pertama yang membuat dugaan adanya kolusi itu sendiri, Adi Andojo, belum dimintai keterangan. Adi sendiri yang mengatakan hal ini kepada wartawan di kantornya, Kamis, 2 Mei lalu. Dalam kesempatan itu pula ia menceritakan bahwa ia mendapat ancaman lewat telepon. Harian Jawa Pos menulis, pengancam itu seorang wanita, dan ia mengatakan bahwa pihak yang dirugikan oleh Adi menyewa pembunuh bayaran.

Awalnya adalah sengketa kepemilikan Gandhi Memorial School, sekolah untuk anak-anak warga negara India yang berlokasi di Pasar Baru dan Ancol. (Lihat profil singkat Gandhi Memorial School: Gandhi Punya Siapa) Sekolah itu didirikan oleh asosiasi pedagang Bombay di Jakarta di tahun 1958, sebelas tahun setelah lembaga pendirinya, The Bombay Merchants Association, dibentuk. Asosiasi itu, yang di tahun 1991 diubah menjadi Gandhi Seva Loka, pada tahun 1992 menuduh Ram Gulumal alias V. Ram, kepala sekolah Gandhi Memorial School (GMS), mengubah secara ilegal akte pendirian sekolah tersebut. (Lihat profil singkat Ram Gulumal: Guru Yang Tidak Suka Royal) Tujuan Ram, menurut pihak Seva Loka, untuk menggelapkan aset Seva Loka berupa sekolah tadi. (Lihat wawancara Suresh Vaswani, - Komite Eksekutif Gandhi Seva Loka: "Bombay Merchants Association Belum Mati")

Tuduhan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, akhirnya memutuskan Ram bersalah memalsukan dokumen dan menghukumnya setahun penjara, di tahun 1993. Soal penggelapan aset, dinyatakan tak terbukti. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta membenarkan keputusan Pengadilan Negeri, tapi meringankan hukuman menjadi hanya 8 bulan penjara.

Dua pihak yang beperkara sama-sama tak puas, sama-sama mengajukan kasasi. Mahkamah Agung memutuskan kasasi itu pada 11 Mei 1995, dan dibacakan di depan sidang terbuka untuk umum pada tanggal 8 Juni 1995. Dalam keputusan kasasi itu, Ram dinyatakan tak bersalah dan bebas murni.

Sampai di situ mestinya perkara selesai. Tapi rupanya pihak penggugat, Gandhi Seva Loka, menemukan kekeliruan "sangat nyata" dalam putusan kasasi. Tak ayal lagi Amir Syamsuddin, pengacara yang mewakili pihak Gandhi Seva Loka, menulis surat kepada Ketua Muda Bidang Pidana Umum Mahkamah Agung, meminta "perlindungan hukum dan petunjuk" atas sejumlah kekeliruan tersebut. (Lihat wawancara Amir Syamsuddin: "Saya Hanya Menginformasikan") Dalam surat tertanggal 24 Juli 1995 itu Amir menguraikan empat kelompok kekeliruan. Antara lain, kebangsaan terdakwa Ram Gulumal dituliskan "Indonesia", padahal dalam berkas dan putusan di tingkat negeri dan tinggi dituliskan Ram berkebangsaan "India". Hal ini, tulis Amir, sesuai Pasal 199 KUHAP, seharusnya mengakibatkan putusan dinyatakan batal demi hukum. Lalu tentang adanya amar putusan terhadap dakwaan kedua, padahal dakwaan kedua (soal penggelapan uang oleh Ram) sudah dinyatakan tak terbukti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hal tersebut pun tak diajukan bandingnya oleh terdakwa. Amar putusan itu menurut Amir, "mengada-ada, tidak mengenai sasarannya sehingga menjadi kabur."

Terlepas apakah temuan Amir Syamsuddin tersebut benara atau tidak, yang jelas Ketua Muda Mahkamah Agung Adi Andojo tak mendiamkan begitu saja surat itu. Dua hari setelah menerima surat, Adi menerbitkan surat penangguhan keputusan kasasi kasus GMS ini. Dan lima bulan kemudian, telah disinggung di awal tulisan ini, tepatnya 19 Desember 1995, Adi bersurat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Isinya, meminta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu mengadakan upaya hukum peninjauan kembali perkara GMS, karena dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung dua minggu sebelumnya, "...telah didapatkan adanya kolusi antara terdakwa Ram Gulumal alias V. Ram/Sdr. Djazuli Bachar SH selaku pembelanya dengan Majelis Hakim Agung yang mengadili perkaranya."

Seperti sudah disebutkan, akhirnya Ketua Mahkamah Agung memerintahkan Koordinator Pengawasan Khusus untuk mengusut tuntas kasus ini. Menurut Adi Andojo, "Seharusnya tim independen dari kantor wakil presiden yang mempunyai wewenang pengawasan,'' kata Adi kepada Forum Keadilan. Kalau yang memeriksa lembaga yang berada di dalam Mahkamah Agung sendiri, lanjut Adi, "Saya khawatir hasilnya seperti yang sudah-sudah, tidak tuntas dan tidak memuaskan karena yang memeriksa adalah teman-teman sendiri.''

Sependapat dengan Adi adalah Profesor Sri Soemantri, ahli hukum tata negara. Tapi bukan kantor wakil presiden yang menurut Sumantri sebaiknya yang membentuk tim pengusut, melainkan MPR. (Lihat kolom Sri Soemantri: Bertanggung Jawab Pada Siapa Hakim Agung?)

Sementara itu Adi Andojo, meski melihat Koordinator Pengawasan Khusus kurang tepat menangani kasus ini, ia tak menolak untuk diperiksa. Cuma, sampai sekitar tiga minggu Koordinator tersebut bekerja, Adi belum juga dimintai keterangan, padahal dialah "aktor utama" yang melontarkan soal kulusi di Mahkamah Agung.

Kamis 2 Mei lalu, di kantornya, Adi mengaku punya "kartu as": surat permintaan maaf Direktur Pidana Soejatmi Soedarmoko kepada dirinya. Ceritanya, demikian sebuah sumber TEMPO Interaktif, Soejatmi inilah yang biasanya mendistribusikan kasus-kasus pada tim majelis hakim agung. Rupanya, Soejatmi sering didatangi Djazuli Bachar SH, bekas hakim agung yang menjadi pengacara Ram. Djazuli, konon, minta Soejatmi agar menyerahkan kasus Gandhi Memorial School ini kepada Hakim Agung Samsoeddin Aboebakar.

Soejatmi, atas pertanyaan Adi Andojo, akhirnya mengakui adanya pengaturan berkas Gandhi Memorial School ini antara Djazuli Bachar, dia, dengan Samsoeddin Aboebakar. Adi meminta Soejatmi menuliskan semua "pengakuannya" tadi di atas sehelai kertas, yang diserahkan Soejatmi pada Oktober 1995.

Di surat itu Soejatmi menjelaskan soal hubungan baiknya dengan Djazuli. Saat Djazuli menjabat Ketua PN Jakarta Barat, Soejatmi bertugas di sana. Juga soal pindahnya berkas ke tim "D", tim majelis hakim yang diketuai oleh Samsoeddin itu. Di akhir suratnya, Soejatmi jelas menyebutkan bahwa tindakannya tidak benar dan dia mohon maaf pada Adi Andojo Soetjipto. "Kartu" inilah yang kini berada di tangan Adi, yang konon selalu dibawa ke mana ia pergi.

Adi Andojo -- yang secara berani di tingkat kasasi membebaskan tersangka kasus pembunuhan buruh wanita Marsinah di Jawa Timur, dan memenangkan tokoh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Mochtar Pakpahan yang dituduh sebagai dalang kerusuhan di Medan -- tampaknya yakin benar kebenaran dugaannya. "Kolusi di Mahkamah Agung ini harus diungkapkan segera," tekadnya.

Adalah Djazuli Bachar, bekas hakim agung yang membela Ram, yang menolak semua dugaan Adi. Kepada harian Republika, 24 April 1996, ia mengakui memang menemui Direktur Pidana Soejatmi, tapi bukan meminta agar berkas perkara Gandhi Memorial School jatuh ke majelis hakim tertentu. Saya hanya mengingatkan Bu Jatmi, 'Awas, perkara ini di bawah tidak wajar. Jadi hati-hatilah. Lebih baik diadili oleh orang-orang berpengalaman dan tangguh'," kata Djazuli, yang baru diminta Ram menjadi pembelanya setelah perkara masuk kasasi. Yang dimaksud "tidak wajar" di situ, tampaknya, bahwa perkara ini di tingkat pengadilan negeri dan tinggi selalu dikuasai oleh kelompok Suresh, lawan Ram.

Memang, seperti dikatakan oleh Ketua Mahkamah Agung Soerjono, sebaiknya kita semua menunggu hasil pengusutan Koordinator Pengawasan Khusus. Belum tentu Adi benar, bahwa ada kolusi dalam memutuskan kasasi perkara Gandhi Memorial School. Tapi rasanya masyarakat sudah capek bicara soal kolusi di bidang hukum ini. Dalam hal berkaitan dengan Mahkamah Agung, beberapa hal belakangan membuat masyarakat bertanya-tanya tanpa memperoleh jawaban. Misalnya, kasus Kedungombo yang meski peninjauan kembali perkara memenangkan rakyat pemilik tanah yang dijadikan waduk, keputusan kasasi itu dinyatakan tak bisa dieksekusi. Alasannya, ganti rugi yang diputuskan Mahkamah Agung melebihi tuntutannya itu sendiri. Hanoch Ohe, seorang warga Irian Jaya, yang memenangkan kasasi atas kasus tanahnya setelah sepuluh tahun berjuang dan menghabiskan biaya sekitar Rp 1 miliar, akhirnya juga harus gigit jari karena Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat sakti untuk membatalkan eksekusi. Itu sekadar contoh.

Itu sebabnya, hasil temuan Koordinator Pengawasan Khusus nanti mestinya lalu dipublikasikan ke masyarakat. Apalagi hal yang oleh Adi Andojo selama ini dikesampingkan, kemungkinan adanya suap Rp. 1,4 miliar dalam kolusi itu, belakangan oleh Sekjen Mahkamah Agung dinyatakan termasuk yang akan diusut oleh Koordinator Pengawasan Khusus. Hingga apa pun temuannya, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan tertinggi itu. Di zaman ketika penyebaran informasi bisa begitu cepat dan mudah mencapai sudut-sudut dunia, menutup-nutupi sesuatu hal yang mestinya diinformasikan pada masyarakat hanya akan menimbulkan citra buruk bagi pemerintah. (TH)


Copyright © PDAT